KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN “ALWISA LIBRARY” MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 NGAWI
KETENTUAN UMUM
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Perpustakaan Sekolah;
Rencana Pengembangan Madrasah Aliyah Negeri 1 Ngawi Tahun 2023-2025.
Tujuan
Menjamin ketersediaan koleksi yang relevan, mutakhir, dan beragam sesuai kebutuhan warga sekolah;
Menjamin kualitas dan kesesuaian koleksi dengan tujuan pendidikan dan kurikulum sekolah;
Menyusun pedoman yang jelas dan terstruktur dalam perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan koleksi perpustakaan;
Memastikan koleksi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, penelitian, dan pengembangan wawasan.
Ruang Lingkup: Kebijakan ini mengatur seluruh kegiatan pengembangan koleksi, mulai dari identifikasi kebutuhan, seleksi, pengadaan, pengorganisasian, hingga evaluasi dan penyiangan koleksi perpustakaan sekolah.
ASPEK PENGEMBANGAN KOLEKSI
Peta Kebutuhan Warga Sekolah
Identifikasi Pengguna: Warga sekolah meliputi siswa dari semua jenjang/kelas, pendidik, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang ditetapkan oleh sekolah.
Metode Pengumpulan Data: Penyebaran kuesioner ke seluruh kelompok pengguna, Wawancara dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan perwakilan siswa, Analisis kurikulum pendidikan dan materi ajar yang diterapkan, Pencatatan frekuensi peminjaman dan permintaan bahan pustaka.
Penyusunan Peta Kebutuhan: Dilakukan setiap awal tahun ajaran atau perubahan kurikulum, Memuat jenis bahan, subjek, tingkat kesulitan, dan jumlah yang dibutuhkan, Menjadi dasar utama penyusunan rencana pengadaan koleksi tahunan.
Pemutakhiran Data: Peta kebutuhan ditinjau ulang setiap semester untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan pengguna dan kebijakan pendidikan.
Tim Seleksi
Susunan Tim: Ketua: Kepala Perpustakaan, Anggota: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, perwakilan guru mata pelajaran, perwakilan guru BK, dan perwakilan siswa, Sekretaris: Staf perpustakaan.
Tugas dan tanggungjawab: Meninjau usulan bahan pustaka dari berbagai pihak, Melakukan seleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan, Menyusun daftar prioritas pengadaan, Menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Kepala Sekolah untuk persetujuan.
Mekanisme Kerja: Rapat tim diadakan minimal 2 kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan, Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan dicatat dalam berita acara.
Kriteria Seleksi Bahan Perpustakaan
Kriteria Seleksi Bahan Perpustakaan Bahan pustaka yang diterima harus memenuhi kriteria berikut:
Kesesuaian: Sesuai dengan kurikulum, tujuan pendidikan, dan kebutuhan warga sekolah yang tercantum dalam peta kebutuhan.
Kualitas Isi: Akurat, objektif, dan tidak memuat informasi yang menyesatkan, Tidak bertentangan dengan nilai agama, norma kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan, Disusun oleh penulis yang berkompeten dan diterbitkan oleh penerbit yang terpercaya.
Kemutakhiran: Bahan ilmu pengetahuan umum, sains, dan teknologi tidak lebih dari 5 tahun sejak diterbitkan, Bahan sastra, sejarah, budaya, dan referensi dasar dapat berusia lebih lama asalkan masih relevan.
Kemudahan Akses: Bahasa yang digunakan mudah dipahami sesuai tingkat pendidikan pengguna, serta tata letak dan desain yang baik.
Keberagaman: Mencakup berbagai sudut pandang, jenis bahan, dan tingkat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan beragam pengguna.
Kondisi Fisik: Baik, utuh, dan layak disimpan serta digunakan.
Kelengkapan: Memiliki identitas lengkap seperti judul, penulis, penerbit, tahun terbit, dan nomor standar internasional (ISBN/ISSN).
Cakupan Koleksi yang Harus Dimiliki
Jenis Koleksi: Koleksi Buku: Buku teks pelajaran, buku penunjang pelajaran, buku referensi (kamus, ensiklopedia, direktori), buku sastra, dan buku umum, Koleksi Non-Buku: Majalah, surat kabar, peta, globe, kaset, CD/DVD, dan bahan visual lainnya, Koleksi Digital: Buku elektronik, jurnal elektronik, dan basis data pengetahuan yang memiliki izin penggunaan, Koleksi Karya Ilmiah: Skripsi/karya tulis siswa, makalah, dan penelitian yang dihasilkan oleh warga sekolah.
Subjek Koleksi: Mencakup seluruh bidang ilmu yang sesuai dengan kurikulum sekolah, antara lain: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing; Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial; Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan Keterampilan; Bidang keahlian khusus (sesuai jurusan/program sekolah); Pengembangan diri, hobi, dan pengetahuan umum.
Jumlah Koleksi: Minimal 1 (satu) judul buku per mata pelajaran untuk setiap kelas, Rasio jumlah buku minimal 10 buku per siswa, Jumlah koleksi referensi minimal 10% dari total koleksi, Jumlah koleksi fiksi dan non-fiksi disesuaikan dengan kebutuhan, dengan perbandingan yang seimbang, Setiap tahun minimal ditambahkan 5% dari total jumlah koleksi yang ada.
Ketentuan Penambahan Koleksi Perpustakaan
Sumber Usulan: Penambahan koleksi dapat berasal dari usulan guru, siswa, staf sekolah, rekomendasi tim seleksi, atau inisiatif kepala perpustakaan.
Prioritas Penambahan: Bahan yang mendukung kurikulum baru atau materi ajar yang baru diterapkan, Bahan yang sering diminta pengguna atau sering dipinjam, Bahan yang menggantikan koleksi yang rusak, hilang, atau sudah usang, Bahan yang melengkapi subjek atau jenis koleksi yang belum terwakili.
Batasan Penambahan: Tidak menerima bahan yang melanggar hukum, norma, atau kebijakan sekolah, Tidak menerima duplikat berlebihan dari judul yang sama, kecuali untuk buku teks yang sangat dibutuhkan banyak siswa, Menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
Penerimaan Sumbangan, Sumbangan bahan pustaka dari perorangan, lembaga, atau instansi harus melewati proses seleksi sesuai kriteria Poin 3, Penerimaan sumbangan tidak mengikat dan perpustakaan berhak menolak jika tidak memenuhi syarat.
Metode dan Prosedur Pengadaan Koleksi
Metode Pengadaan: Pembelian: Melalui pemesanan langsung ke penerbit, toko buku, atau penyedia jasa pengadaan, Pertukaran: Dengan perpustakaan lain atau lembaga terkait, Sumbangan/Hadiah: Dari pihak dalam maupun luar sekolah, Penggandaan: Dilakukan hanya untuk bahan yang berhak digandakan sesuai peraturan hak cipta.
Prosedur Pengadaan: Perencanaan: Penyusunan rencana pengadaan tahunan berdasarkan peta kebutuhan dan usulan pengguna, Seleksi: Tim seleksi meninjau dan memilih bahan pustaka sesuai kriteria yang ditetapkan, Persetujuan: Daftar bahan terpilih diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan persetujuan dan alokasi anggaran, Pelaksanaan Pengadaan, Melakukan pemesanan sesuai daftar yang disetujui, Memastikan bahan yang diterima sesuai dengan pesanan, lengkap, dan dalam kondisi baik, Pencatatan: Mencatat semua bahan masuk ke dalam buku induk perpustakaan dan sistem katalog.
Pengorganisasian Koleksi
Pencatatan: Setiap bahan pustaka dicatat dalam Buku Induk Perpustakaan dengan lengkap dan benar.
Klasifikasi: Menggunakan sistem klasifikasi yang baku (misal: DDC – Dewey Decimal Classification) untuk mengelompokkan bahan berdasarkan subjek ilmu.
Pemberian Tajuk Subjek: Menetapkan tajuk subjek yang standar agar mudah ditelusuri.
Pembuatan Katalog: Menyusun katalog dalam bentuk cetak dan/atau digital yang memuat informasi lengkap bahan pustaka.
Penandaan: Memberikan label punggung buku, nomor panggil, stempel kepemilikan, dan kartu peminjaman.
Penataan di Rak:
Dikelompokkan berdasarkan jenis dan subjek;
Disusun berurutan sesuai nomor panggil agar mudah ditemukan;
Dipisahkan antara koleksi umum, referensi, dan cadangan.
Evaluasi Koleksi, Cacah Ulang, dan Penyiangan
Evaluasi Koleksi: Dilakukan minimal 1 kali dalam setahun oleh tim perpustakaan, Kriteria evaluasi: kemutakhiran isi, frekuensi peminjaman, kondisi fisik, kesesuaian dengan kurikulum, dan relevansi informasi, Hasil evaluasi menjadi dasar perencanaan pengadaan dan penyiangan.
Cacah Ulang (Inventarisasi): Dilakukan setiap akhir tahun ajaran untuk memastikan kesesuaian jumlah fisik dengan data administrasi, Mencatat jumlah koleksi yang ada, yang hilang, yang rusak, dan yang baru masuk, Menyusun laporan inventarisasi untuk dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
Penyiangan Koleksi: Tujuan: Menjaga kualitas dan kerapian koleksi, serta membebaskan ruang penyimpanan, Kriteria Penyiangan: Isi sudah usang, tidak relevan, atau tidak akurat lagi, Kondisi fisik rusak parah dan tidak dapat diperbaiki lagi, Tidak pernah dipinjam dalam kurun waktu 3–5 tahun terakhir, Melanggar kebijakan sekolah atau ketentuan hukum yang berlaku, Jumlah duplikat berlebihan, Mekanisme Penyiangan: Diusulkan oleh staf perpustakaan dan disetujui oleh tim seleksi, Dilakukan pencatatan dan pelaporan secara tertulis, Bahan yang disiangi dapat dimusnahkan, disumbangkan, atau disimpan di gudang khusus sesuai ketentuan.
KETENTUAN PENUTUP
Sosialisasi: Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah agar dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Perubahan Kebijakan: Perubahan atau penyesuaian terhadap kebijakan ini hanya dapat dilakukan melalui surat keputusan baru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
Pelaksanaan: Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan perpustakaan sekolah.