STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH “ALWISA LIBRARY” MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 NGAWI
TUJUAN Menetapkan langkah-langkah baku dalam pemberian pelayanan di perpustakaan agar tercipta layanan yang cepat, tepat, ramah, seragam, dan memenuhi standar kualitas, serta menjamin kenyamanan anggota dan kelestarian koleksi perpustakaan.
RUANG LINGKUP Berlaku untuk seluruh kegiatan pelayanan di perpustakaan, meliputi pelayanan keanggotaan, peminjaman, pengembalian, perpanjangan, penelusuran informasi, layanan referensi, dan layanan ruang baca.
SOP PELAYANAN KEANGGOTAAN
Syarat Menjadi Anggota: Siswa/siswi aktif yang mempunyai KTA sekolah dan juga guru atau tenaga kependidikan yang aktif yang mempunyai SK di MAN 1 Ngawi, Membawa dokumen identitas diri yang sah (Kartu Pelajar dan KTA guru atau tenaga kependidikan), Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan.
Langkah Kerja: Anggota datang ke meja informasi dan menyampaikan keinginan mendaftar, Petugas menyampaikan syarat dan anggota mengisi formulir pendaftaran, Petugas memverifikasi data dan kelengkapan berkas pendaftaran, Petugas mencetak atau membuat kartu anggota, lalu menyerahkannya kepada anggota, Petugas menjelaskan hak dan kewajiban anggota, serta aturan peminjaman, Petugas mengarsipkan formulir pendaftaran.
Ketentuan: Kartu anggota hanya berlaku untuk pemiliknya dan tidak dapat dipindahtangankan, Masa berlaku kartu anggota disesuaikan dengan kebijakan perpustakaan (yakni: selama anggota masih aktif sebagai warga sekolah MAN 1 Ngawi), Jika kartu hilang, anggota wajib melapor dan mengurus penggantian dengan biaya administrasi sesuai ketentuan.
SOP PELAYANAN PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA
Syarat Peminjaman: Memiliki kartu anggota yang masih berlaku, Jumlah dan jenis koleksi sesuai batas yang ditetapkan perpustakaan, Tidak memiliki tunggakan atau denda yang belum diselesaikan.
Langkah Kerja: Anggota memilih bahan pustaka yang diinginkan dan membawanya ke meja sirkulasi sambil menunjukkan kartu anggota, Petugas memeriksa keabsahan kartu anggota dan memastikan anggota tidak memiliki tunggakan, Petugas memindai kode buku dan kartu anggota ke dalam sistem, Petugas menyampaikan data peminjaman kepada anggota (judul buku, tanggal pengembalian), Anggota memastikan data peminjaman benar, lalu menerima buku tersebut.
Ketentuan: Batas jumlah peminjaman: maksimal 2 buku per anggota, Jangka waktu peminjaman: 7 hari kerja, Koleksi referensi, majalah terbaru, dan bahan langka hanya boleh dibaca di tempat, tidak boleh dipinjam.
SOP PELAYANAN PENGEMBALIAN BAHAN PUSTAKA
Langkah Kerja: Anggota menyerahkan bahan pustaka yang akan dikembalikan ke meja sirkulasi, Petugas menerima bahan pustaka, memeriksa kondisi fisiknya (kelengkapan halaman, kerusakan, atau coretan), Petugas memindai kode buku ke dalam sistem untuk memproses pengembalian, Sistem akan memeriksa apakah pengembalian dilakukan tepat waktu atau terlambat: Jika tepat waktu: proses selesai, petugas mengucapkan terima kasih, Jika terlambat: petugas menghitung denda keterlambatan sesuai kebijakan, menyampaikan kepada anggota, dan mencatat pembayaran denda, Setelah itu anggota menempatkan buku yang dikembalikan ke meja sortir untuk kemudian disusun kembali ke rak.
Ketentuan: Denda keterlambatan: Rp 500,- per buku per hari keterlambatan, Jika buku rusak atau hilang: anggota wajib mengganti dengan buku yang sama.
SOP PELAYANAN PERPANJANGAN PEMINJAMAN
Syarat Perpanjangan: Belum melewati batas waktu pengembalian, Buku yang dipinjam tidak sedang dipesan oleh anggota lain, Belum mencapai batas maksimal perpanjangan.
Langkah Kerja: Anggota datang ke meja sirkulasi atau mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem perpustakaan, Petugas memeriksa status peminjaman dan ketersediaan buku, Jika memenuhi syarat, petugas memproses perpanjangan dan menetapkan tanggal pengembalian baru, Petugas menyampaikan tanggal baru kepada anggota dan memperbarui data di sistem.
Ketentuan: Perpanjangan hanya diperbolehkan 1 kali untuk setiap judul buku, Jangka waktu perpanjangan sama dengan jangka waktu peminjaman awal (7 hari kerja).
SOP PELAYANAN PENELUSURAN INFORMASI DAN LAYANAN REFERENSI
Langkah Kerja: Anggota menyampaikan topik atau informasi yang dibutuhkan kepada petugas, Petugas mendengarkan dan memahami kebutuhan informasi anggota, Petugas membantu menelusuri katalog perpustakaan, basis data, atau sumber informasi lain yang tersedia, Petugas memberikan panduan cara mencari, memilih, dan menggunakan bahan pustaka yang relevan, Jika informasi tidak tersedia, petugas menjelaskan alasannya dan memberikan saran sumber informasi alternatif, Petugas mencatat permintaan informasi untuk keperluan evaluasi layanan.
Ketentuan: Petugas wajib memberikan jawaban yang akurat, jelas, dan sopan, Layanan ini disediakan secara gratis kepada seluruh anggota.
SOP PELAYANAN RUANG BACA
Langkah Kerja: Anggota masuk ke ruang baca sesuai jam operasional perpustakaan, Petugas meminta anggota mengisi buku tamu atau memindai kartu anggota, Anggota memilih tempat duduk dan menjaga ketenangan serta kebersihan, Setelah selesai membaca, anggota mengembalikan buku ke meja sortir dan merapikan tempat duduk, Petugas memantau ketertiban, kebersihan, dan kelestarian koleksi di ruang baca.
Ketentuan: Dilarang membawa makanan, minuman, atau merokok di dalam ruang baca, Dilarang membuat kegaduhan atau aktivitas yang mengganggu anggota lain, Koleksi yang dibaca di tempat tidak boleh dibawa keluar ruangan tanpa izin dan proses peminjaman.
SOP PENGADUAN DAN SARAN ANGGOTA
Anggota menyampaikan keluhan atau saran secara lisan, tertulis, atau melalui kotak saran.
Petugas menerima dan mencatat pengaduan/saran dalam buku kendali.
Petugas menindaklanjuti keluhan sesuai wewenang, atau menyampaikan kepada pimpinan jika diperlukan keputusan lebih lanjut.
Petugas memberikan tanggapan atau balasan kepada anggota dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Hasil penanganan pengaduan dicatat dan dijadikan bahan evaluasi peningkatan layanan.
HAL UMUM DAN PENUTUP
Petugas wajib hadir tepat waktu, berpakaian rapi, bersikap sopan, ramah, dan melayani dengan sepenuh hati.
Jam operasional perpustakaan: Senin – Kamis pukul 07.00 – 15.30 WIB, Jumat pukul 07.00 – 16.00 WIB, Minggu dan hari libur tutup.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perpustakaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Segala pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi di Perpustakaan Madrasah Aliyah Negeri 1 Ngawi wajib mengacu pada SOP ini.