PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (SOP) PEMINJAMAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN “ALWISA LIBRARY” MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 NGAWI
TUJUAN Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara peminjaman koleksi perpustakaan agar berjalan tertib, teratur, cepat, dan akurat, serta menjamin keamanan dan kelestarian bahan pustaka yang tersedia.
RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku bagi seluruh anggota perpustakaan, petugas perpustakaan, dan semua jenis koleksi yang diperbolehkan untuk dipinjamkan, meliputi buku, majalah, jurnal, dan bahan pustaka lainnya yang tidak termasuk dalam kategori koleksi terbatas
DEFINISI
Anggota Perpustakaan: Orang yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki kartu anggota yang sah untuk memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
Koleksi Umum: Bahan pustaka yang boleh dipinjam untuk dibawa pulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Koleksi Terbatas: Bahan pustaka yang hanya boleh dibaca di tempat dan tidak boleh dipinjamkan (misal: buku referensi, kamus, ensiklopedia, naskah kuno, dan koleksi langka).
Masa Peminjaman: Jangka waktu yang ditetapkan untuk peminjaman bahan pustaka.
Keterlambatan: Kondisi ketika bahan pustaka dikembalikan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
SYARAT PEMINJAMAN
Hanya anggota perpustakaan yang berhak melakukan peminjaman koleksi.
Anggota wajib menunjukkan kartu anggota yang masih berlaku pada saat melakukan peminjaman.
Kartu anggota tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Jumlah maksimal peminjaman dan masa peminjaman ditetapkan sebagai berikut:
Jenis Anggota
Jumlah Maksimal Buku
Masa Peminjaman
Siswa/siswi
2 Eksemplar
7 Hari
Guru
25 Eksemplar
3 Tahun
Tenaga Kependidikan
25 Eksemplar
3 Tahun
Perpanjangan peminjaman hanya dapat dilakukan 1 kali untuk jangka waktu yang sama, dengan syarat buku yang bersangkutan tidak sedang dipesan oleh anggota lain dan dilakukan sebelum batas waktu pengembalian berakhir.
Koleksi terbatas tidak boleh dipinjamkan untuk dibawa pulang, hanya boleh dibaca di ruang perpustakaan.
TATA CARA PEMINJAMAN Tahap Persiapan: Anggota mencari koleksi yang diinginkan melalui katalog perpustakaan atau langsung ke rak buku, Setelah mendapatkan koleksi yang diinginkan, anggota membawa koleksi tersebut ke meja layanan sirkulasi, Anggota menyerahkan kartu anggota dan koleksi yang akan dipinjam kepada petugas.
Tahap Pencatatan dan Verifikasi: Petugas memverifikasi keabsahan kartu anggota dan memeriksa status keanggotaan, Petugas memeriksa kondisi fisik koleksi yang akan dipinjam. Jika ditemukan kerusakan, petugas akan mencatatnya dan memberitahukan kepada anggota, Petugas memasukkan data peminjaman ke dalam sistem sirkulasi peminjaman perpustakaan, Petugas memberitahukan tanggal batas pengembalian kepada anggota, Petugas mengembalikan kartu anggota kepada anggota dan menyerahkan koleksi yang dipinjam,
Tahap Penyelesaian, Anggota menerima koleksi dan kartu anggota, Anggota wajib menjaga keutuhan dan kebersihan koleksi selama masa peminjaman.
KETENTUAN PERPANJANGAN PEMINJAMAN
Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan secara langsung di meja sirkulasi.
Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika: Belum melewati batas waktu pengembalian, Buku yang bersangkutan tidak sedang dipesan oleh anggota lain.
Setelah perpanjangan disetujui, petugas akan memperbarui tanggal batas pengembalian dalam sistem.
KETENTUAN KETERLAMBATAN, KERUSAKAN, DAN KEHILANGAN
Keterlambatan Pengembalian
Anggota yang mengembalikan koleksi melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 500,- per hari per eksemplar.
Jika anggota terlambat mengembalikan koleksi selama lebih dari 30 hari, keanggotaan akan dibekukan sampai seluruh kewajiban diselesaikan.
Kerusakan Koleksi
Anggota wajib melaporkan jika terjadi kerusakan pada koleksi selama masa peminjaman.
Kerusakan ringan (misal: halaman terlipat, sampul sedikit lepas): Anggota wajib memperbaiki.
Kerusakan berat (misal: halaman hilang, sobek parah, rusak total): Anggota wajib mengganti koleksi yang sama dengan yang dirusakkan.
Kehilangan Koleksi
Jika koleksi hilang selama masa peminjaman, anggota wajib melaporkannya kepada petugas selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian.
Anggota wajib mengganti koleksi yang sama, atau jika tidak tersedia, mengganti dengan buku yang memiliki topik dan nilai yang setara.