PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PROMOSI PERPUSTAKAAN “ALWISA LIBRARY” MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 NGAWI
TUJUAN
Meningkatkan jumlah kunjungan, anggota, dan pemanfaatan koleksi serta layanan perpustakaan.
Memperkenalkan keberadaan, fasilitas, koleksi, dan layanan baru kepada masyarakat, siswa, atau staf.
Membangun citra positif perpustakaan sebagai pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, dan rekreasi.
Menjamin kegiatan promosi berjalan teratur, terukur, dan sesuai aturan yang berlaku.
RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan promosi perpustakaan, baik secara luring (tatap muka) maupun daring (media digital).
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Peraturan terkait tata kelola dan pelayanan instansi induk perpustakaan.
TANGGUNG JAWAB
Kepala Perpustakaan: Menyetujui rencana, anggaran, dan materi promosi; mengawasi pelaksanaan.
Staf/Petugas Promosi: Menyusun rencana, membuat materi, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan.
Seluruh Petugas Perpustakaan: Mendukung pelaksanaan promosi dan memberikan pelayanan terbaik saat kegiatan berlangsung.
PROSEDUR KERJA Tahap Perencanaan Identifikasi kebutuhan promosi: menentukan tujuan (misal: menambah anggota, mengenalkan layanan baru, memperkenalkan koleksi baru). Analisis target sasaran: menentukan siapa yang akan dijangkau (umum, siswa, dosen, dll). Menentukan metode dan media promosi: Luring: Pamflet, spanduk, papan pengumuman, kunjungan ke kelas/instansi, pameran, seminar, lomba. Daring: Media sosial (Instagram, Facebook, TikTok), situs web, grup pesan, surel, buletin digital. Menyusun jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya. Menyusun draf materi promosi (teks, gambar, desain) yang jelas, menarik, dan sesuai aturan. Mengajukan rencana dan materi kepada Kepala Perpustakaan untuk mendapatkan persetujuan.
Tahap Persiapan Menyiapkan semua bahan dan alat yang dibutuhkan sesuai rencana (cetak pamflet, siapkan konten digital, siapkan peralatan pameran, dll). Membagi tugas kepada setiap petugas yang terlibat. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait jika kegiatan dilakukan di luar perpustakaan atau melibatkan pihak lain. Memastikan materi promosi tidak mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau melanggar hak cipta.
Tahap Pelaksanaan Melakukan kegiatan promosi sesuai jadwal dan metode yang telah disetujui. Menyebarkan materi promosi di tempat yang strategis dan sesuai sasaran. Mengunggah konten promosi di media digital sesuai jadwal yang direncanakan. Menjawab pertanyaan dan memberikan penjelasan yang ramah dan jelas kepada masyarakat yang bertanya. Mendokumentasikan seluruh kegiatan (foto, video, data peserta, dll).
Tahap Pemantauan dan Pengendalian Memantau respon masyarakat terhadap promosi yang dilakukan (jumlah tanggapan, kunjungan baru, pendaftaran anggota baru). Memastikan materi promosi yang dipasang masih layak dan belum kedaluwarsa; segera ganti atau hapus jika sudah tidak relevan. Mengatasi kendala atau masalah yang muncul selama kegiatan berlangsung dengan cepat dan tepat.
Tahap Evaluasi dan Pelaporan Mengumpulkan seluruh data hasil kegiatan (jumlah peserta, peningkatan jumlah anggota, peningkatan kunjungan, saran masyarakat). Membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan yang telah ditetapkan di awal. Menyusun laporan kegiatan promosi yang berisi: latar belakang, pelaksanaan, hasil, kendala, dan saran perbaikan. Menyampaikan laporan kepada Kepala Perpustakaan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kegiatan selanjutnya.
KETENTUAN LAIN
Seluruh materi promosi harus mencantumkan identitas resmi perpustakaan.
Bahasa yang digunakan harus sopan, mudah dimengerti, dan tidak menyinggung pihak lain.
Penggunaan gambar atau karya orang lain dalam materi promosi harus memperhatikan aturan hak cipta.
Promosi yang bersifat komersial atau menguntungkan pihak tertentu tidak diperbolehkan, kecuali atas persetujuan resmi dan sesuai aturan.